Ditetapkan Tersangka, Kadishub dan Kasi Ops Satpol PP Makassar Ditahan

  • Bagikan
BKM/RAHMAT TAHAN - Penyidik Kejati Sulsel resmi menahan Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Iman Hud (eks Kasatpol PP Makassar), dan Abd Rahim alias Dg Nya'la (Kasi Pengendali dan Operasional SATPOL PP Kota Makassar, Kamis (13/10/2022).

Abd Rahim alias Dg Nya'la (Kasi Pengendali dan Operasional SATPOL PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020), ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 172/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022, dan Iman Hud (mantan Kasatpol PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020, yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Makassar) ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 173/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.

" Untuk tersangka Abd Rahim alias Dg Nya'la ditahan di Rutan Kelas I Makassar. Sedangkan Iman Hud ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar,"kata Hary Surachman. 

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menerangkan bahwa para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun  2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

" Untuk tersangka Iqbal Asnan tidak dilakukan penahanan sebab sementara menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, " terang Soetarmi.

Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Nomor: 174/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022. Soetarmi, SH.,MH menuturkan bahwa akibat perbuatan para tersangka tersebut, telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 3,5 Milyar.(mat) 

  • Bagikan