Penguman Hasil Pendataan Non ASN, Kepala BKPSDM Selayar :Sementara Proses

  • Bagikan

a. Bagi instansi yang telah melakukan input data wajib melakukan verifikasi dan validasi kernbali untuk memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.OI .00/2022, tanggal 22 Juli 2022;

b. bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga Non ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam sistem aplikasi pendataan BKN untuk memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.OI 00/2022, tanggal 22 Juli 2022•

c. Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana huruf a dan b wajib diumumkan kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman instansi selama 5 (lima) hari kalender dan paling Iambat tanggal 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan,

d. Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender atau paling Iambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan tenaga Non ASN BKN

  1.  Data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung  Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga Non ASN
  2. Dalam hal Pejabat Pembina Kepegawaian memerlukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan, maka dapat dilakukan secara internal di lingkungan instansi masing-masing.

Apabila di kernudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan ketentuan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.OI 00/2022, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, baik bagi Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat Pembina Kepegawaian.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.(rls)

  • Bagikan