Makanya, kata Andi Faik, tim penyidik tinggal menunggu tim ahli dari BPK turun ke lapangan melakukan audit penghitungan kerugian negara, terkait penjualan tambang pasir di Kabupaten Takalar yang diduga telah merugikan keuangan negara.
Ditanya soal penetapan tersangka dalam kasus ini, Andi Faik mengungkapkan, tim penyidik masih fokus pada audit kerugian negara. Namun, ia tidak menampik jika pihaknya telah mengantongi hal tersebut. Hanya saja belum bisa dibeberkan ke publik.
''Tentunya hal ini bukan hal sulit. Karena kasus ini merupakan hasil temuan BPK RI. Sehingga akan mudah bagi BPK dalam melakukan penghitungan kerugian negara,'' tukas Andi Faik.
Diketahui dalam kasus ini, diduga harga tambang pasir laut dijual Rp7.500 perkubik dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan sebesar Rp10.000 perkubik. Informasi yang dihimpun menyebutkan, turunnya nilai harga jual tambang pasir didasari adanya penawaran yang dilakukan pihak penambang. Total tambang pasir laut yang dieksploitasi mencapai lima juta kubik.
Tawaran pihak penambang kemudian direspon dengan rapat bersama sejumlah pejabat Pemkab Takalar. Tawaran pengurangan harga itu kemudian disetujui dan disepakati melalui berita acara. Belakangan, penetapan pengurangan harga jual tambang pasir laut tersebut, disinyalir tidak memiliki dasar regulasi yang kuat. Kebijakan itu dianggap oleh aparat penegak hukum sebagai langkah yang berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar. (mat)