Kejati Kantongi Calon Tersangka Terduga Korupsi
Kasus Dugaan Korupsi Tambang Pasir Takalar

  • Bagikan
int Ilustrasi kasus korupsi

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID -- Sejumlah nama kini telah dikantongi tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Mereka diduga kuat bertanggungjawab dan memiliki peran terjadinya penyimpangan dalam penjualan tambang pasir laut di Kabupaten Takalar.

Tak hanya pihak swasta. Bahkan, diduga ada pejabat tinggi di Kabupaten Takalar juga diduga ikut terseret namanya dalam kasus ini. Hanya saja, penyidik Kejati Sulsel belum mau melansir siapa saja nama orang atau pihak yang bakal dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tim penyidik berdalih masih akan menunggu hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus ini. Sebab, hasil penghitungan kerugian negara tersebut nantinya akan dijadikan dasar dalam menentukan siapa saja yang bakal dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, tim penyidik masih menunggu tim ahli melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini. ''BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sementara masih bekerja melakukan penghitungan kerugian negara yang timbul dalam kasus dugaan korupsi penjualan tambang pasir laut di Kabupaten Takalar,'' ujar Soetarmi, Selasa (9/8).

Makanya, kata Soetarmi, penyidik masih terus mengumpulkan data dan alat bukti sebanyak-banyaknya sembari menunggu hasil penghitungan kerugian negara tersebut, selesai dihitung oleh ahli dari BPK.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah, mengatakan, tim penyidik telah berkoordinasi dengan pihak BPK RI terkait audit penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.

''Tim penyidik kemarin sudah ke Jakarta untuk berkoordinasi soal audit kerugian tersebut. Pihak BPK rencananya baru mau melakukan penghitungan kerugian negara untuk kasus ini,'' tukas Andi Faik.

  • Bagikan