Korban, kata dia, sempat mengadukan perbuatan SY kepada kakaknya yang kemudian segara melayangkan laporan ke pihak kepolisian setempat.
"Memang pada saat melaporkan kepada kakaknya, dia (korban) tidak ada bukti karena hanya pengakuan, tetapi, kejadian keempat dan kelima korban merekam perbuatan (SY)," kata dia.
Video rekaman yang diambil oleh korban itu pun dijadikan alat bukti untuk memperkuat dugaan perkara tersebut.
"Video tersebut kemudian diajukan ke Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Timur untuk dijadikan sebagai petunjuk dan kami kunci sebagai alat bukti. Itu adalah rekaman dari korban," ucap Joko.
Akibat perbuatannya, kata dia, pihak Kepolisian menjerat SY dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam dengan hukum pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya. (jpnn/bkm)