Kasus Kematian Virendy Berlanjut, Giliran Rektor, Dekan FT dan Sejumlah Senior Mapala Unhas Dilaporkan LKBH Makassar ke Polda Sulsel

  • Bagikan

MAKASSAR,BKM.FAJAR.CO.ID--Kasus terbunuhnya Virendy Marjefy Wehantouw (19), mahasiswa jurusan Arsitektur di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas), saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada minggu kedua Januari 2023, masih terus berlanjut.

Meski sebelumnya ada 2 (dua) mahasiswa FT Unhas yakni Muhammad Ibrahim Fauzi (Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas) dan Farhan Tahir (Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII) telah ditersangkakan dan kemudian diadili di PN Maros hingga diganjar hukuman, tak membuat pihak keluarga almarhum Virendy merasa keadilan sudah terpenuhi.

Dengan berdasarkan fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan PN Maros, kini giliran Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc, Dekan FT Unhas Prof. Dr. Eng. Ir. Muhammad Isran Ramli, ST, MT dan sejumlah senior Mapala FT Unhas (Alam, Ilham, Ari, Teten, Pai, Janggel, Bombom) serta panitia Diksar & Ormed XXVII (Andi Muzammil - Korlap, Armin Fajar - Korpes) dilaporkan ke Polda Sulsel oleh ayah almarhum Virendy bersama tim pengacara dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar.

Dalam laporannya di SPKT Polda Sulsel sebagaimana tertuang pada Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/873/X/2024/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal Makassar, 1 Oktober 2024, Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc dkk dilaporkan dengan dugaan tindak pidana Pasal 359 dan atau Pasal 170 KUHP terhadap peristiwa yang terjadi di Dusun Bonto Parang, Bonto Manurung, Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada tanggal 13 Januari 2023.

"Kami kembali membuat laporan pidana dengan berdasarkan adanya fakta baru yang terungkap di persidangan menyebutkan keterlibatan sejumlah senior berstatus alumni yang ikut hadir di lokasi diksar dan berperan memberikan keputusan, melakukan evaluasi dan bahkan memberikan hukuman fisik kepada peserta, khususnya terhadap Virendy saat kondisinya sudah drop. Nah dengan memberikan hukuman berupa aktivitas berlebihan ketika seseorang yang sudah lemah dan tak berdaya lagi, itu sama saja bentuk penganiayaan atau kekerasan yang menyebabkan kematian," ungkap ayah almarhum Virendy, yakni James Wehantouw, Selasa (01/10/2024) petang.

Sedangkan terhadap Rektor dan Dekan FT Unhas penting pula kami laporkan ke polisi sebagai pihak yang paling bertanggung atas kematian mahasiswanya. Sebab dengan terbuktinya kedua mahasiswa FT Unhas, Ibrahim dan Farhan yang telah meringkuk di tahanan Lapas Pangkep, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 359 KUHP, maka jelaslah Rektor dan Dekan FT Unhas harus ditersangkakan juga dengan pasal tersebut karena telah mengeluarkan rekomendasi/izin kegiatan.

  • Bagikan