147 ASN Toraja Utara Kecewa Dianulir Pelantikannya

  • Bagikan

Menurut Salvius, pembatalan SK pelantikan didasari aturan Pasal 71 ayat 3 UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dilarang penggunaan wewenang merugikan pasangan calon pemilihan kepala daerah kurun waktu 6 bulan tidak boleh melakukan mutasi sebelum penetapan pasangan calon terpilih.

Sesuai jadwal tahapan Pemilukada KPU tetapkan paslon peserta Pilkada tanggal 22 September 2024.

Wujud taat aturan maka 7 SK pelantikan atau pengangkatan dalam jabatan dibatalkan demi hukum, ujar Salvius Pasang.

Sebelumnya ketua Bawaslu Toraja Utara Briken Linde Boting sorot mutasi dilakukan Bupati Torut dimana petahana tidak boleh melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan paslon KPU diatur paSal 71 UU No 10 tahun 2016 dan PKPU No.2 tahun 2024 (agus).

  • Bagikan