Awal Tahun 2024, Satresnarkoba Polres Luwu Amankan Dua Orang Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

  • Bagikan

LUWU,BKM.FAJAR.CO.ID- - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Jumat sore (05/01/24).

Satresnarkoboa Polres Luwu yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos., mengamankan dua terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang lokasinya berada di dua tempat yang berbeda.

Dalam penangkapan kedua orang tersebut, Satresnarkoba Polres Luwu berhasil mengamankan dua orang laki laki berinsial (WS) dan (AK).

Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, diamankan di dua tempat yang berbeda, (WS) diamankan di SPBU Lare-Lare Kec. Bua, sedangkan (AK) diamankan didalam kamarnya di Kel. Penggoli, Kec. Wara Utara, Kota Palopo.

Kasat Narkoba Polres Luwu IPTU Abdianto, S.Sos mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

  • Bagikan