Awal Tahun 2024, Satresnarkoba Polres Luwu Amankan Dua Orang Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

  • Bagikan

Berdasarkan dari informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres Luwu melakukan serangkaian penyelidikan, Jumat (05/01/24). Personil Sat Resnarkoba Polres Luwu melihat (WS) berada di SPBU Lare-Lare, kemudian dilakukan penagkapan dan penggeledahan, di tangannya di temukan satu sachet Narkotika yang diduga Sabu yang diselipkan didalam Case Silikon Hp Android miliknya.

Pada saat diinterogasi (WS) mengakui barang haram miliknya tersebut, dirinya mengaku barang haram tersebut didapatnya dari (AK) yang dibelinya seharga Rp. 1.600.000.-, dimana (AK) sendiri berdomisili di Kel. Penggoli, Kec. Wara Utara Kota Palopo, dari keterangan (WS) Petugas dengan cepat menuju Kota Palopo guna melakukan pengembangan di rumah milik (AK).

Pada saat petugas datang, (AK) yang saat itu sedang berada didalam kamarnya, tidak berkutik saat petugas melakukan penangkapan, petugas yang juga melakukan penggeledahan menemukan, satu unit Hp Android, dimana (AK) mengakui didalam Akun Bank Digitalnya yang terdapat didalam Aplikasi Hp ada uang senilai Rp. 2.500.000-, yang merupakan hasil penjualan sabu, dirinya juga mengakui bahwa telah menjual sabu ke (WS) serta barang haram tersebut didapatnya dari rekannya yang saat ini menjadi DPO.

“Kedua pelaku bersama barang buktinya telah kami amankan dan kami bawa ke Polres Luwu, untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Ujar Abdi.

“Dari dua orang yang kami amankan ini, untuk sementara kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar.” Ucap Kasat Narkoba.(asm).

  • Bagikan