Dewan Tana Toraja Rekomendasikan 5 Poin Proses Hukum Kematian Agnes Di Morowali

  • Bagikan

MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID--Ketua DPRD  Tana  Toraja, Welem Sambolangi, Selasa (3/10) kemarin terima aspirasi massa aksi soldaritas "Aliansi Masyarakat Sangtorayan untuk Agnes Retni  Anggarini" korban pembunuhan sadis di mes karyawan PT Panca Pilar Sejahtera (PPS) di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Sabtu (13/5) lalu.

Korban dibunuh pelaku Muh Jufri (33) dihantam batu bagian kepala membuat korban jatuh bersimbah darah. Pelaku kemudian mengikat tangan dan kaki korban lalu melarikan diri.

Tindakan keji pelaku memicu  mahasiswa UKI Toraja dan Ormas lainnya gelar aksi saat sidang ke-4 digelar di Pengadilan Negri Poso, Selasa (3/10) kemarin.

Welem Sambolangi depan massa menyampaikan 5 poin rekomendasi dewan Tana Toraja, selain mengutuk keras oknum yang berupaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan Agnes Anggraini sementara berproses di PN Poso, juga 
mendesak aparat penegak hukum sedang mengadili proses pembunuhan Agnes dilakukan secara transparan dan terbuka, tanpa mengabaikan hak keluarga korban.

Demikian pula kepada masyarakat Toraja memberikan dukungan, doa, dan juga mengawasi segala proses hukum sedang berjalan, sehingga proses persidangan dan peradilan memberikan keadilan kepada pihak korban sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Bagikan

Exit mobile version