Keluarga Terpina Kasus Bandara Mengkendek Tator Bayar Denda

  • Bagikan

MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID--Kelurga terpidana kasus pembebasan lahan Bandara Buntu Kuni, kecamatan Mengkendek Tana Toraja, Enos Karoma, Senin (2/10),membayar denda ke Kejari Tana Toraja.

Kejari Erianto L.Paundanan terima pembayaran denda dari keluarga terpidana didampingi Kasi Pidsus Salman Santoso Tandisau SH, dan Moh Aldi S.SH Kasubsi Penyidikan, di ruang loby Kejari Tana Toraja.

Uang denda pasca diterima Kejari langsung disetor Kasi Pidsus ke bank.

Kejari Erianto kepada media katakan, kami selamatkan kerugian  keuangan negara Rp 50 juta. Pembayaran uang denda subsidair dua bulan kurungan ke kas negara sebagai bentuk itikad baik dari keluarga terpidana.

  • Bagikan