Keluarga Terpina Kasus Bandara Mengkendek Tator Bayar Denda

  • Bagikan

Terima kasih atas atensi keluarga terpidana sudah patuh dan taat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), singkat Erianto.

Diwartakan media ini sebelumnya ketua tim 9 pembabasan lahan bandara Buntu Kuni, Mengkendek, Tana Toraja Enos Karoma, di eksekusi Kejari Tana Toraja, Kamis (3/8) lalu sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 2123 K/Pid.Sus/2023 divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Putusan PN Tipikor Makassar 8 September 2022, vonis bebas terdakwa, namun putusan itu dianulir Mahkamah Agung (MA) setelah JPU menempuh upaya kasasi.

Pembangunan Bandara Buntu Kunik Mengkendek, Tana Toraja tahun anggaran 2011-2022, pembebasan lahan mengalami masalah. Hasil laporan audit BPKP proyek pembebasan lahan bandara terjadi kerugian keuangan negara Rp 7,3 Milyar (agus).

  • Bagikan