Menolak Tanah Warisan Dijual Warga Tagari Aniaya Istrinya

  • Bagikan

RANTEPAO, BKM.FAJAR.CO.ID-- Pasangan suami istri (Pasutri) di Darra, Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, harus berurusan polisi. Hal ini gegara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pelaku inisial JB (58) aniaya istrinya Ester Rita (55), Sabtu (16/8) lalu sekira pukul 20.00 Wita gegara menolak permintaan pelaku menjual sebidang tanah di Makassar dengan dalih warisan dari orang tuanya.

Pelaku diamankan Satreskrim unit PPA Polres Toraja Utara, Senin (25/09) siang.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Aris Saidy benarkan pasutri warga Tagari hsrus berurusan polisi karena kasus KDRT.

  • Bagikan