Menolak Tanah Warisan Dijual Warga Tagari Aniaya Istrinya

  • Bagikan

Pelaku geram disertai emosi gegara  istrinya tidak terima menjual tanah langsung hadiai bogem mentah korban dibagian punggung sebelah kanan, dan kepala bagian belakang membuat luka memar.

Korban tidak terima perlakuan suaminya kemudian melaporkan KDRT dialaminya ke Polres Toraja Utara dilakukan proses hukum.

Pelaku sudah di tahan dirutan polres Toraja Utara diancam pidana 15 tahun sesuai pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 tahun 2004 tentang KDRT, ujar Aris Saidy (agus).

  • Bagikan