Berada di Lokasi PSU, Pemkot Makassar Tertibkan Bangunan Semi Permanen di Jalan Talasalapang

  • Bagikan

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID -- Tim Gabungan dari Pemerintah Kota Makassar bersama kejaksaan, kepolisian dan TNI menertibkan bangunan semi permanen di Jalan Tala Salapang, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Rabu (16/7).

Penertiban diwarnai aksi protes dari seorang ibu bernama Hasni yang memanfaatkan bangunan tersebut sebagai tempat berjualan sayur mayur dan bumbu dapur.

Satu unit alat berat eskavator merubuhkan bangunan dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan Satpol PP Kota Makassar.

Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah, Ismail Abdullah menerangkan, lokasi tempat berdirinya bangunan yang ditertibkan merupakan aset Pemkot Makassar yang sudah diserahkan BPH Plaza sebagai bagian prasarana, sarana dan utilitas (PSU) atau fasum fasos.

"Jadi lahannya merupakan PSU yang sudah diserahkan pihak developer. Itu sudah tercatat sebagai aset kita," jelas Ismail.

Dia menekankan, kalau ada pihak atau oknum yang merasa keberatan dengan penertiban tersebut, dipersilahkan untuk menggugat Pemkot Makassar secara hukum.

"Silahkan Anda gugat Pemkot Makassar, kami akan siap menghadapi," tambahnya.

Lebih jauh dikatakan, upaya penyelamatan aset yang dilakukan sudah sesuai protap.
Pemerintah kelurahan telah mengeluarkan surat teguran sebanyak tiga kali. Pemerintah kecamatan juga telah mengeluarkan surat teguran pengosongan.

Pihaknya juga sudah melakukan rapat konsolidasi bersama sejumlah OPD terkait, seperti Dinas Perumahan, Bidang Aset BPKAD, camat, lurah, Bagian Hukum dan lainnya.

"Semuanya tidak ada bahasa yang mengatakan itu bukan milik kita, jelas itu bagian dari site plan yang diarahkan kepada Pemkot Makassar. Karena itu, kita lakukan penertiban dan pengembalian fungsinya," tambah Ismail.

  • Bagikan