Berada di Lokasi PSU, Pemkot Makassar Tertibkan Bangunan Semi Permanen di Jalan Talasalapang

  • Bagikan

PSU perumahan BPH Plaza tersebut tercatat sudah diserahkan sejak 2022 lalu.

"Dokumennya ada di kantor lengkap, jadi kami tidak bergerak tanpa dokumen yang cukup. Di gambar site plan itu berupa jalan," ungkapnya.

Sementara itu, Hidayat yang mengaku sebagai pengguna bangunan menyayangkan aksi yang dilakukan Pemkot Makassar.

Mantan Lurah Karunrung itu mengaku, lahan di atas bangunan yang ditertibkan tidak masuk dalam fasum fasos yang diklaim oleh Pemkot Makassar.

"Kita tahu, di atas lahan itu adalah rencana jalan ring road nanti, lokasi disitu terbagi dua, satu yang belakangnya itu adalah area perumahan Cemara 2, terus di depannya pecahan dari pada jalan yang telah dibeli oleh pemrintah, sebagian tersisa itulah yang digunakan oleh warung," jelas Hidayat.

Awalnya, lokasi yang ditertibkan tersebut dijadikan posko pemenangan Hidayat saat pemilihan legislatif.

Namun setelah pilcaleg, digunakan sebagai tempat berjualan. Orang yang tinggal dan berjualan di atas bangunan yang ditertibkan merupakan korban kebakaran Pettarani yang direlokasi tahun 2012.

"Saya bilang tempati mi di situ karena bekas posko pemenanganku dulu, karena saya masih caleg dulu, tapi saya nda gunakan jadi saya kasih untuk pakai, beberapa orang dulu datang ke kantor waktu saya lurah di sini, Meraka datang minta izin untuk ditempati saya bilang pake mako, nanti suatu saat saya butuh baru saya gunakan lagi. Tapi karena tidak calegma sekarang maka saya teruskan dia untuk pakai, yang penting dijaga," kata Hidayat.

Dia menyayangkan sikap semena-mena yang dilakukan oleh aparat yang melakukan penggusuran.
Walaupun sebenarnya diakui jika dirinya tidak mengantongi sertifikat kepemilikan lahan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, proses penertiban bangunan berjalan sekitar dua jam. Walaupun mendapat protes keras dari pemilik warung, alat berat tetap merobohkan bangunan hingga rata dengan tanah. (rhm)

  • Bagikan