Warga Makale Diamankan Kasus Penipuan

  • Bagikan

RANTEPAO, BKM.FAJAR.CO.ID--Perempuan inisial IRP (41) warga Makale, Senin (7/8) diamankan Sat Reskrin Polres Toraja Utara diduga melakukan penipuan.

Korbannya PKT (76) warga Tondok Marante, Kecamatan Sopai, Toraja Utara. Korban polisikan pelaku sebab meminjam uang Rp 123 juta di imingi akan dinikahi.

Korban geram pelaku tidak kunjung tepati janjinya ahirnya dilaporkan ke Polisi tuduhan penipuan, terang Kasat Reskrim Polres Torut Iptu Aris Saidy, Rabu (9/8) kemarin.

Menurut Aris Saidy, sebelumnya antara korban dan pelaku ketemu di Kantor Pos Rantepao. Setelah berbincang serius keduanya menuju ke salah satu wisma.

  • Bagikan