Warga Makale Diamankan Kasus Penipuan

  • Bagikan

Sesampai di wisma pelaku meminjam uang ke korban Rp 12 juta  di imingi  besedia menikah dengan korban. Terbuai dengan bujuk rayu dan janji pelaku uang pinjaman terus bertambah hingga mencapai Rp123 juta.

Lanjut Aris Saidy, pasca polisi terima laporan korban gerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Sangbua, kecamatan Kesu.

Setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya diancam pidana 4 tahun sesuai pasal 378 KUHP, ujar Aris Saidy (agus).

  • Bagikan