Kumala : SHM Saya Dipinjam, Tapi Dibalik Nama

  • Bagikan

Termasuk uang yang diberikan kepada Kumala ternyata tidak dibayar lunas kreditnya oleh Hj I sehingga bank Mandiri melakukan penjualan lelang terhadap tanah dan bangunan rumah milik Arumang.

Atas dugaan delik penipuan dan penggelapan tersebut yang dilaporkan Kumala melalui Polrestabes Makassar untuk memintai tanggung jawab hukum pidana ke pihak terlapor yakni Hj.I dan atau pihak yang diduga membantu melakukan tindak pidana tersebut, ujar Dr H.Sulthani, S.H.M.H. kuasa hukum Kumala dengan Arumang.

"Kami yakin penyidik Polrestabes Makassar, berkerja profesional dengan segala kemampuannya untuk mengungkap kejahatan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan klien kami,"tegas Sulthani.(rls)

  • Bagikan