Warga Pangala Diancam Pidana 7 Tahun Kasus Penganiayaan

  • Bagikan

Pelaku tidak terima perlakuan korban melakukan penganiayaan kepada Monika menendang bagian pipi serta memukul pada bagian leher. Pelaku juga aniaya Benyamin yang hendak melerai peristiwa tersebut juga mendaptkan pukulan di bagian mulut  mengakibatkan giginya terlepas korban lepas.

Unit Resmob terima laporan mengendus keberadaan pelaku dan diamankan tanpa perlawanan.

Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, Kamis (8/6) membenarkan kejadian tersebut. Pelaku berprofesi petani diamankan di Jln. Poros Sa'dan - Tallunglipu, Toraja Utara.

Pelaku mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan tersangka, dan telah mendekam di kamar prodeo Polres Torut, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun desuai Pasal 363 ayat 1 ke 1e KUHPidana, pungkas Sris Saidy (agus).

  • Bagikan