Warga Buntupepasan Diamankan Gegara Melakukan Pengancaman

  • Bagikan

Anehnya setelah korban pinjam motor tidak langsung dikembalikan setela dari pasar Bolu. Bahkan beberapa hari korban tidak memberi kabar, itulah yang membuat pelaku kesal dan jengkel.

Lanjut Haeruddin, pelaku dibawa tekanan alkohol mendatangi rumah korban seraya melakukan pengancaman gunakan parang Toraja. Pelaku juga merusak meja, kursi dan sepeda motor milik korban.

Pelaku mengakui perbuatannya, ia kesal lantaran korban tidak kembalikan motor tepat waktu.

Pelaku diancam Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHPidana, pungkas Haeruddin (agus).

  • Bagikan