Warga Rantetayo Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Umur

  • Bagikan

MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID--Resmob Polres Tana Toraja, Kamis (13/4) mengamankan lelaki Yolin Salurapa (19) warga Lembang Tonglo, Rantetayo, Tana Toraja.

Yolin ditangkap lantaran telah menghamili pacarnya anak di bawah umur sejak Desember 2022 lalu dan telah melakukan pencabulan ke korban berulangkali, di To'lemo Rantetayo.

Pelaku tidak mau bertanggungjawab dengan perbuatannya, sehingga sempat melarikan diri ke Polewali Mandar, Sulbar.

Orang tua korban tidak terima perbuatan pelaku ahirnya melaporkan ke Polres Tana Toraja, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/45/III/2023/SPKT/Polres Tana Toraja/Polda Sulsel, tanggal 08 Maret 2023 sekitar pukul 17.30 wita

  • Bagikan