Warga Rantetayo Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Umur

  • Bagikan

Resmob Polres Tana Toraja pasca terima laporan bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan peroleh informasi keberadaan pelaku. Petugaspun menuju ke Lembang Tonglo, Rantetayo, dan mengamankan pelaku, selanjutnya digelandang ke Resmob menjalani introgasi.

Didepan petugas pelaku mengaku telah melakukan tidak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Pelaku juga benarkan setubuhi korban berulang kali selama berkenalan korban hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. S Ahmad, kepada media katakan, pelaku cabul anak dibawa umur sudah mendekam di kamar prodeo Polres Tana Toraja.

Pihak unit PPA segera periksa korban melengkapi berkas penyidikan. Pelaku diancam pidana 15 tahun sesuai UU Perlindungan Anak, diatur  UU No 23 Tahun 2002, dan telah diubah  UU No 35 tahun 2014, Perubahan UU No 23 Tahun 2002, singkat Ahmad (agus).

  • Bagikan