Komwasjak Mendengar, Tampung Masukan dan Keluhan dari Wajib Pajak

  • Bagikan

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID-- Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menggelar Diskusi Publik 'Komwasjak Mendengar' di Gedung Rektorat lantai 2 Kampus Unhas, Jumat (14/4).

Kegiatan ini digelar untuk
mendapatkan masukan dan saran bahkan pengaduan dari masyarakat, akademisi, maupun pelaku usaha untuk menuju Ekosistem perpajakan yang berkeadilan yang lebih baik.

“Kami sebut dengan Komwasjak Mendengar, karena kami ingin lebih banyak mendengar dibanding berbicara. Jadi izinkan kami menjelaskan sedikit, kemudian harapan saya adalah begitu
banyak masukan berkaitan dengan soal perpajakan bea cukai dan kebijakan fiskal tentunya”,
papar Wakil Ketua Komwasjak Zaenal Arifin.

Dia mengemukakan, Komwasjak memiliki tugas dan fungsi yang strategis untuk mendorong terciptanya ekosistem
perpajakan yang berkeadilan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2023
disebutkan bahwa Komwasjak memiliki tugas untuk mendorong terwujudnya tata kelola perpajakan
yang baik, meningkatkan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan, mendorong keadilan
kebijakan dan administrasi perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Lebih jauh dikemukakan,
penerimaan perpajakan masih menjadi sumber terbesar penerimaan APBN untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Peran vital penerimaan perpajakan harus didukung dengan ekosistem perpajakan yang berkeadilan, yaitu
sistem perpajakan yang menghasilkan penerimaan perpajakan secara optimal, namun tetap memberikan perlindungan memadai bagi wajib pajak.

Ekosistem perpajakan yang berkeadilan akan mendorong optimalisasi kinerja penerimaan pajak dan bea cukai serta kepatuhan sukarela (voluntary compliance) Wajib Pajak dan Pengguna Jasa Kepabenan dan Cukai.

“Semakin bagus,
semakin baik dan semakin prudent cara malakukan penagihan perpajakan, orang akan makin
sukarela, makin legowo, dan makin mau untuk membayar pajak” kata
Zaenal Arifin.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, Komwasjak memiliki fungsi strategis untuk mengawal kebijakan dan administrasi perpajakan baik dari sisi rencana strategis ataupun evaluasi risiko strategis serta memantau efektivitas penanganan pengaduan dari wajib pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak.

Selain itu, sebagai organisasi yang bersifat non stuktural, mandiri, dan independen, Komwasjak juga memiliki fleksibilitas untuk melaksanakan fungsi lain yang tidak disebutkan dalam
PMK sepanjang mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

  • Bagikan