Cabuli Anak Dibawa Umur Driver Sitor Diancam Pidana 5 Tahun

  • Bagikan

RANTEPAO, BKM.FAJAR.CO.ID--Lelaki inisial EN (30) berprofesi pengemudi (driver) Sitor harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan mencabuli dua anak dibawa umur.

EN diamankan polisi sesuai laporan Nomor LP/B/09/III/2023 /SPKT/Sektor Rantepao/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel Tanggal, 27 Maret 2023.

Penangkapan pelaku Selasa (28/3) di Jalan Ratulangi, Rantepao, di pimpin  Kanit Resmob Bripka Simbara Buntulipa, setelah polisi menerima laporan orang tua korban, Senin (27/3).

Pelaku dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan pencabulan kepada dua anak perempuan dibawah umur, Selasa (21/3).

Kronologi kejadian, Selasa (21/3)  sekira pukul 12:00 Wita, pelaku mendekati kedua korban GA dan LR sedang bermain balon.

  • Bagikan