Cabuli Anak Dibawa Umur Driver Sitor Diancam Pidana 5 Tahun

  • Bagikan

Pelaku berusaha dekati dan bujuk kedua korban, kemudian pelaku memberikan handphone untuk nonton.

Pelaku sudah kalap mata saat kedua korban asyik nonton langsung dekap korban dari belakang dan remas perut serta kelamin korban.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Aris Saidi benarkan penangkapan cabul anak dibawa umur. Pelaku mengakui perbuatannya setelah diinterogasi penyidik.

Barang bukti diamankan hanphone dan bentor/sitor warna putih tanpa plat nomor polisi milik pelaku.

Pelaku diancam pidana 5-15 tahun sesuai pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, imbuh Aris Saidi (agus).

  • Bagikan