Timsus Narkoba Polda Sulsel Ungkap Jaringan Malaysia, Sabu Seharga 25 Ribu Ringgit Dijual di Pinrang

  • Bagikan

Sabu tersebut di simpan terduga pelaku Hj.Sarifa dan 1 Unit HP merk Oppo warna Hijau ditemukan juga tergeletak diatas meja.

Selanjutnya Anggota melakukan Introgasi dan diakui bersangkutan jika benar barang tersebut miliknya.

Pengakuan perempuan paruh baya ini dijelaskan jija dirinya berangkat dari Pinrang menuju Tawau Malaysia bertemu dengan seorang babsar besar yang saat ini berstatus DPO berinisial Mister "X".

Lanjut Andi Sofyan, setelah bertemu dengan bosnya mister X, lalu menyerahkan uang dengan berbentuk mata uang Malaysia sebanyak 25.200 Ringgit jika dirupiahkan Sebanyak Rp 88.200.000 dengan jumlah 6 bal dan harga perbalnya sebanyak 4.200 Ringgit dan jika di rupiahkan sebanyak Rp14.700.000 untuk membeli barang bukti tersebut.

Ditemani suaminya, berinisial ZN alias NDG lalu kembali ke Kabupaten Pinrang setelah menjemput pesanannya dan membawa Barang bukti ke Pinrang melalui jalur laut pelabuhan Nunukan ke Pelabuhan Nusantara Parepare.

Sesampainya di Pinrang tersangka Hj.Sari membawa barang tersebut kerumah rekannya H. Aris.

Dalam transaksi itu, Hj.Sarifa menjual ke Aris seharga Rp. 52.000.000 dengan perjanjian jika barang tersebut sudah laku maka Pr. Hj. Sarifa akan memberikan upah sebanyak Rp2.000.000 kepada H. Aris.

Selanjutnya anggota melakukan introgasi terhadap Aris dan mengakui keterangan yang dijelaskan oleh rekan bisnisnya Hj Sarifa jika sabu 6 bal itu dia pesananya sendiri untuk dijual kembali dan dijanjikan upah sebanyak Rp2.000.000.

"Kedua terduga pelaku ini adalah pemain lama jaringan internasional Malaysia dan saat ini Kami masih kembangkan kasus ini,"ungkap Kompol Andi Sofyan.

Kini barang bukti dan kedua terduga pelaku sudah diamankan di Polda Sulsel untuk dilengkapi keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (Ady)

  • Bagikan