Timsus Narkoba Polda Sulsel Ungkap Jaringan Malaysia, Sabu Seharga 25 Ribu Ringgit Dijual di Pinrang

  • Bagikan

PINRANG, BKM.FAJAR.CO.ID -- Tim khusus (Timsus) Narkoba Polda Sulsel terus bekerja keras mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

Terbaru, Senin tanggal 20 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, Timsus yang dipimpin langsung Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan, SH,SIK, MH dan Panit 2 IPDA A. Asmar Alimuddin, SH,SM,MM, sukses mengungkap sindikat pengedar dan bandar jaringan Internasional Malaysia.

Kronologis pengungkapan bermula di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl. Andi Sodding, Kelurahan Lalabata, Kecamatan Paletean, Kabupaten Pinrang.

Dari lokasi ini, Dua orang pelaku beridentitas Hj. Sarifa alias Hj. Sari (55 tahun), seorang sebagai Ibu Rumah Tangga beralamat tinggal di Jl. Ammesangen, Kelurahan Lalabata, Kecamatan Paleteang, Pinrang.

Terduga pelaku Hj.Sari ini ditangkap bersama rekan bisnisnya bernama H. Aris alias La Aris (55 tahun), Pria kelahiran Kota Palopo beralamat tinggal di Jl. Andi Sodding, Kelurahan Lalabata, Kecamatan Paletean, Kabupaten Pinrang.

Dari tangan kedua terduga pelaku ini, polisi sukses menyita barang bukti sebanyak 6 Sachet sedang kristal bening berisi diduga berisi Narkotika jenis Sabu Seberat sekitar ± 300 Gram.

Selain itu, ada juga 2 buah Gawai merk Oppo warna Hijau dan Hp merk Vivo warna coklat, serta sebuah tas warna Pink dan 1 buah Paspor atas nama terduga pelaku Hj. Sarifa.

Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan, SIK, MH melalui Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan menjelaskan ihwal terungkapnya sindikat negeri Jiran ini bermula Senin 20 Maret 2023 kemarin sekitar pukul 10.00 wita, Team Khusus Dit Res Narkoba Polda Sulsel melakukan Undercoverbuy melalui dari Hasil Lidik anggota menerima informasi tentang Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu di sekitaran Jl. Andi Sodding, Lalabata, Paletean, Pinrang.

Dari situ, tim kemudian bergegas ke Lokasi tersebut untuk memastikan Hasil Lidik.

Benar saja, sesampai di lokasi sekitar pukul 09.00 wita Anggota melakukan pengintaian dan pengamatan dilokasi tersebut, setelah sekitar Pukul 10.00 Wita anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Hj. Sarifa dan rekannya H. Aris yang pada saat itu keduanya berada didalam rumah sedang duduk diruang tamu.

Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di temukan sebuah tas warna Pink yang berisi 6 Sachet sedang kristal bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu dikursi ruang tamu rumah tersebut.

  • Bagikan