Program PTSL di Gowa  Tahun Ini 22.385 Bidang, H Nasir : Penyebarannya di 46 Desa/Kelurahan di 7 Kecamatan 

  • Bagikan

 GOWA, BKM.FAJAR.CO.ID--Kantor Pertanahan atau yang dulu dikenal dengan sebutan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa kembali mengenjot percepatan pendaftaran tanah di bumi berjuluk "Rewako" Gowa melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelindingkan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional  (ATRBPN) sejak tahun 2017 lalu.

Menurut Ketua Panitia PTSL yang juga Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, H Nasir Maudu menyebutkan untuk tahun ini pihaknya memperoleh kuota sebanyak  22.385 bidang. 

Dari jumlah yang jadi target itu kata Nasir akan disebar  pada 46 desa dan kelurahan di tujuh kecamatan, masing-masing,  Kecamatan Somba Opu, Barombong, Pallangga, Bajeng, Bajeng Barat, Bomtomompo dan Bontonompo Selatan. 
"Khusus untuk  Somba Opu, kuota kita berikan  sebanyak 6000 bidang dan berpeluang  kita tambah menjadi 10 ribu lebih bidang," kata H Nasir.

Menurut H Nasir, untuk mempercepat realisasi program PTSL di tujuh kecamatan itu, pihaknya saat ini sedang melakukan sosialisasi kemasyarakat. "Untuk sosialisasi ini kami mulai di Kecamatan Somba Opu. Dan Alhamdullilah, dari 14 Kelurahan yang ada di wilayah ini, tersisa dua kelurahan saja yakni Kelurahan Romangpolong dan Pa'cinongang yang belum kita sosialisasi. Insya hari Senin (6/2) kita sosialisasi di dua kelurahan itu," ujarnya.

Terkait soal biaya yang dibebankan kepada masyarakat, H Nasir menyebutkan nilainya sebesar Rp250 ribu per bidang. Angka itu kata dia, tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No.12 tahun 2021 tentang pembiayaan PTSL 9, redistribusi dan lintor (lintas sektor) . 

  • Bagikan