Orang Tua Pelaku Pengrusakan Kantor Desa Sampulungan Sesalkan Isu Pemerasan

  • Bagikan

TAKALAR, BKM.FAJAR.CO.ID - Upaya damai antara pelaku pengrusakan kantor desa Sampulungan, kecamatan Galesong Utara akhirnya terwujud melalui proses Restorative Justice (RJ)

Namun upaya damai itu antara pelaku dan pihak kantor desa Sampulungan diwarnai isu pemerasan yang tak bisa dipertanggung jawabkan.

Merebaknya isu pemerasan yang ditujukan pada mantan Plt kades Sampulungan Sumarlin, mendapat reaksi keras dari pihak orang tua pelaku pengrusakan dan mantan penjabat kades Sampulungan.

Sumarlin yang saat ini menjabat sebagai Camat Galesong Utara, menerangkan bahwa apa yang terpublikasi di masyarakat, sebaiknya diperjelas duduk perkara sebenarnya

"Perlu diluruskan agar tidak menjadi fitnah. Proses hukum terhadap pelaku pengrusakan itu berakhir dengan langkah Restorative Justice (RJ) dan ada beberapa poin kesepakatan perdamaian sebagai prasyarat tercapainya RJ tersebut." Jelas Sumarlin, Rabu (25/01/2023).

Sumarlin menambahkan bahwa salah satu kesepakatan yang disetujui oleh para keluarga pelaku adalah adanya kesanggupan untuk membiayai perbaikan kantor desa yang telah dirusak.

  • Bagikan