Soal Pengurangan ADD, WMP Siap Perjuangan Kesejahteraan Aparat Desa di Takalar

  • Bagikan

TAKALAR, BKM.FAJAR.CO.ID - Keresahan aparat desa sekabupaten Takalar terkait pengurangan jatah alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2023 mendapat perhatian dari ketua DPC Apdesi Kabupaten Takalar, Wahyudin Mapparenta (WMP).

WMP dihadapan Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad dan para kepala desa serta camat yang ada di daerah ini mengatakan pihaknya bersama seluruh steakholder lainnya akan berjibaku memperjuangkan kesejahteraan aparat desa pasca merebaknya informasi pengurangan alokasi dana desa (ADD).

Dalam rapat pertemuan bersama Pj Bupati Takalar yang dikemas dalam bentuk rapat koordinasi WMP menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan permasalahan serta kondisi desa-desa saat ini di Kabupaten Takalar.

" Saat ini para kepala desa beserta perangkat desa dan segenap masyarakat desa dibuat resah, bahkan telah menciptakan kegundahan dengan adanya informasi penurunan jatah ADD untuk tahun ini, tentu kami berharap pengurangan ADD tidak terjadi guna menghindari kesenjangan sosial didalam masyarakat," Urai Ketua DPC Apdesi Takalar, Wahyudin Mapparenta, Selasa (10/1/2023).

Lebih jauh, Wahyudin Mapparenta mengemukakan bahwa kesejahteraan Kepala Desa dan perangkat desa ditentukan oleh besaran ADD, dimana menurut WMP penghasilan tetap perangkat desa telah dijamin didalam kerangka alokasi dana desa

" Pengurangan ADD ini perlu ditinjau ulang, para kepala desa dan perangkat desa adalah garda terdepan dalam pelayanan masyarakat di tingkat dasar, kita takut kinerja dan pelayanannya semakin berkurang atau tidak maksimal dengan pengurangan anggaran ini" Beber mantan ketua Hipermata ini.

WMP juga menjelaskan dalam pertemuan tersebut bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh abai dan lalai serta salah dalam menentukan besaran anggaran ADD. Menurutnya penganggaran ADD telah diatur secara jelas dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 72 ayat 2 bahwa Pemerintah Kabupaten wajib menganggarkan ADD dengan besaran paling sedikit 10% dari jumlah dana perimbangan pusat ke daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK)

  • Bagikan

Exit mobile version