Warga Bokin Rudapaksa Anak Dibawah Umur Disertai Kekerasan

  • Bagikan

RANTEPAO, BKM.FAJAR.CO.ID -- Warga Tombang Lambe', Bokin, Rantebua, Toraja Utara, inisial KMS (18), Minggu (8/1) diamankan petugas setelah merudapaksa anak dibawa umur ATP (17) disertai kekerasan.

Pelaku ditangkap sesuai Laporan Polisi No: LP/B /9/I/2023/SPKT/Res. Torut, Tanggal 08 Januari 2023.

Kasat Reskrim Polres Torut, AKP Ely Kendek, Senin (9/1) kemarin kepada media katakan, sebelum pelaku lampiaskan nafsu bejatnya hubungi korban melalui aplikasi Wats App bertemu di Lapangan Bakti, kemudian mengajak korban ke rumah kos di belakang Rumah sakit Marampa'.

Pelaku dibawa tekanan alkohol sesampai di kosan memeluk korban sembari mencium dan meraba payudara ATP. Korban menolak berontak sambil menangis. Pelaku kemudian melayangkan bogem mentah ke wajah korban dua kali dan ahirnya pasrah.

  • Bagikan