Warga Bokin Rudapaksa Anak Dibawah Umur Disertai Kekerasan

  • Bagikan

Pelakupun leluasa gerayangi perawan korban sepuasnya sekitar pukul 02.00 Wita, ujar Ely Kendek.

Lanjut Ely Kendek, pelaku sudah mendekam dibalik jeruji Polres Torut setelah Unit Resmob Sat Reskrim Polres Torut mengamankan pelaku saat naik motor di Jl Poros Paniki - Bokin, Rantebua, Minggu (08/01) pukul 13.30 Wita dalam perjalanan menuju Bokin.

Pelaku diancam pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun, sesuai Pasal 81 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, pungkas Ely Kendek (agus).

  • Bagikan