Polres Luwu Amankan Empat Pelaku Terduga Penyalahgunaan Narkotika

  • Bagikan

LUWU.BKM.FAJAR.CO.ID - Satuan Narkoba Polres Luwu menangkaP YR (36), IR (37), AA (24) dan SA (22) terduga pelaku penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu, Selasa (3/1/2023) di lingkungan Pammanu, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.

Dari tangan pelaku diamankan empat saset plastik berisikan kristal bening narkotika jenis sabu seberat 1, 34 gram, dua buah alat isap sabu (bong), satu batang potongan pipet (sendok sabu), satu pack saset plastik ukuran kecil (kosong), satu buah kotak tissue warna hitam (tempat bong), dan dua unit HP.

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam bersama Personil Sat Narkoba Polres

Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam mengatakan bahwa penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat / informan bahwa di sebuah rumah yang terletak Lingkungan Pammanu, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara Kabupaten Luwu sering dilakukan transaksi narkoba jenis sabu.

"Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan, dan melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud dan ditemukan di dalam rumah YR Als Young, IR Als Ippang dan AA berada di ruang tamu, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua sabu berada di lantai yang diakui sebelumnya disimpan oleh IR Als Ippang yang mana sabu tersebut dibeli secara patungan bersama YR Als Young dan ditemukan juga alat isap sabu di rumah tersebut," ujarnya. Rabu (4/1/2023).

  • Bagikan