Polres Luwu Amankan Empat Pelaku Terduga Penyalahgunaan Narkotika

  • Bagikan

Mustari menerangkan bahwa pengeledahan dilanjutkan dan ditemukan lagi dua saset sabu di saku celana AA atas pengakuannya bahwa sabu tersebut diperoleh dari SA yang berdomisili di Lingkungan Baranapance, Kelurahan Pammanu.

Atas kejadian tersebut dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap SA (24) dan pada hari itu juga ditemukan SA di rumah kost di Linkungan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan alat isap shabu (bong) dan sendok Sabu, serta diakui bahwa benar telah menyerahkan dua saset sabu kepada AA untuk diserahkan kepada YR Als Young,"terang AKP Mustari.

Dikonfirmasi terpisah Kapolres Luwu AKBP Arisandi membenarkan penangkapan tersebut, para pelaku saat ini diamankan di Mapolres Luwu untuk dilanjutkan penyidikan, BB dan urine pelaku menunggu hasil Lapfor.

" Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)". Tegas AKBP Arisandi.(rls).

  • Bagikan