Anak Aniaya Ibu Kandung Sendiri Terancam Lima Penjara

  • Bagikan
Ist Pelaku (kaos hitam) saat diperiksa polisi terkait penganiayaan terhadap ibunya sendiri.

PAREPARE,BKM.FAJAR.CO.ID--Peristiwa yang dibilang durhaka terhadap ibu kandung sendiri, ketika seorang pria yang diketahui inisial "HA" 38 tahun ditangkap polisi karena menganiaya ibu kandungnya sendiri, di Jalan Atletik Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bacukiki Kota Parepare, Rabu 14 Desember 2022.

“ini tindak lanjut kekerasan dalam rumah tangga, dimana yang dilaporkan ibu kandung tersangka HA, ketika ia menganiaya ibu kandungnya yang berusia 76 tahun,”kata Kanit PPA Polres Parepare Aipda Dewi Noya, kepada awak media.

Lebih lanjut Dewi Noya menjelaskan kronologis kejadiannya, pelaku atau tersangka marah jika si korban, Kembali dari kabupaten Sidrap tinggal bersama dengannya.

“HA ini marah Ketika ibunya Kembali dua hari dari Sidrap, dia mengatakan kepada ibunya bahwa dia tidak punya hak lagi datang ke rumah yang ditempati mereka berdua, sehingga pada saat itu cara emosi langsung mendorong ibunya melakukan penganiayaan terhadap ibunya dan mengakibatkan ibu kandungnya mengalami luka memar pada tangannya,”jelasnya

  • Bagikan