Anak Aniaya Ibu Kandung Sendiri Terancam Lima Penjara

  • Bagikan
Ist Pelaku (kaos hitam) saat diperiksa polisi terkait penganiayaan terhadap ibunya sendiri.

Dari pemeriksaan polisi, pelaku tidak ditemukan adanya kelainan gangguan mental hingga menganiaya ibu kandungnya sendiri.

“sampai saat ini hasil pemeriksaan kami tidak ada gangguan keterbelakangan mental cuman ini memang sering terpengaruh dengan minuman keras,”kata Dewi.

Berdasarkan keterangan polisi pelaku tak hanya sekali memukuli ibu kandungnya, bahkan beberapa kali dan disaksikan sendiri oleh tetangganya. Hingga tak tahan dianiaya korban yang juga ibu kandungnya melaporkan anaknya ke polisi.

Pelaku kini ditahan di mapolres Parepare, polisi mempersangkakannya dengan pasal 44 jounto 5a Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan terhadap rumah tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Mup).

  • Bagikan