Dewan Tetapkan Perda Riparda  Tana Toraja

  • Bagikan

MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID --DPRD Tana Toraja, Sabtu (26/11) tetapkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Tana Toraja (Riparda) tahun 2022-2030.

Paripurna penetapan Perda Riparda dihadiri Bupati Theofilus Allorerung, dan Sekda Suleman Malia. Ketua DPRD Welem Sambolangi, dan Bupati Theofilus teken persetujuan bersama Perda dikonsultasikan ke  Provinsi Sulsel.

Bupati Theofilus setuju dan terima Riparda ditetapkan Perda, kemudian ditindaklanjuti Peraturan Bupati pedoman pengembangan pariwisata Tana Toraja jangka panjang.

Wujudkan Perda kedepan disesuaikan dengan revisi RT dan RW jadi pembahasan perioritas tahun 2023, singkat Theo.

  • Bagikan