Mantan Napi Merudapaksa Wanita Bersuami di Rumah Kos Korban

  • Bagikan

PAREPARE,BKM.FAJAR.CO.ID--Kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik alias rudapaksa kembali terjadi di kota Parepare yang dilakukan pelaku berinisial BR (36) tahun yang juga mantan narapidana dalam kasus yang sama. Pelaku merupakan warga Jalan K Andi Dadi, Kabupaten Bone. Ia merudapaksa wanita yang masih bersuami berinisial A.I (36) merupakan warga Parepare.

Kasus ini terungkap dalam pemaparan press release oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi. Deki didampingi Kasub Sipenmas Sie Humas Polres Parepare Ipda Sunarya, dan Kanit PPA Polres Parepare Aipda Dewi serta dihadiri sejumlah wartawan' Senin (7/11/2022) di Mapolres Parepare Jalan Andi Mappatola Kota Parepare.

Kasus rudapaksa juga sebelumanya pernah terjadi terhadap anak perempuan di bawah umur inisial NA (13). Korban digilir dua lelaki asal Mamasa Sulawesi Barat dan sempat diungkapkan di konferensi pers yang berlangsung di tempat yang sama pada 26 Oktober 2022 lalu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi, alam kurung waktu sebulan ini ada dua kasus serupa terjadi yakni, tindak pidana pelecehan seksual dan kali ini juga terjadi pelecehan seksual secara fisik dan atau rudakpaksa oleh pelaku inisial BR (36) ke korban inisial A.I (36) Alamat Parepare.

Korban AI (36) merupakan status bersuami yang sudah pisah ranjang selama enam bulan dan tinggal di sebuah rumah kos. Sementara pelaku BR (36) merupakan tetangga korban yang tinggal di Pondokan Tali Super di Parepare.

Sebelum kejadian pada malam hari pelaku dan korban berkenalan di depan kamar kos tersebut.

  • Bagikan