Mantan Napi Merudapaksa Wanita Bersuami di Rumah Kos Korban

  • Bagikan

Besok harinya 28 Oktober 2022 pada pukul 07,00 Wita pelaku langsung mendatangi kamar korban. Ia kemudian mengetuk pintu kamar korban dan setelah korban membuka pintu pelaku langsung masuk dan mengunci kamar.

Dalam kamar pelaku dan korban sempat berdua sempat berbincang bincang dan setelah itu korban menyuruh pelaku keluar dari kamar korban, namun pelaku tak menghiraukan bahkan menghampiri korban dan memegang leher lalu mendorong ke tempat tidur hingga korban terjatuh dalam posisi terbaring. Di tempat tidur pelaku berkata "Jangan ko berteriak saya bunuh ko kalau kau tidak ikuti mau ku".

Karena korban ketakutan akhirnya menuruti semua permintaan pelaku meraih keinginannya merudapaksa korbannya dan sebelumnya memang korban memiliki riwayat penyakit kecemasan berlebihan dan pada saat itulah terjadi pelecehan seksual terhadap dirinya.

Saat ini pelaku inisial BR di Rutan Polres Parepare untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sangkaan tindak pelecehan seksual secara fisik atau rudapaksa.Tersangka BR (36) saat ini diancam pasal 6 huruf B UU RI No12 Tahun 2022 tentang TPKS atau Pasal 285 SU85 Pasal 259 KUHPidana. Diancam pidana penjara 12 Tahun dan Denda sebanyak Rp300 juta.

Sementara barang bukti diamankan berupa satu unit HP, satu lembar seprai, satu baju kaos, celana Panjang, celana dalam, dan BH. (Mup).

  • Bagikan