Abd Rahim alias Dg Nya'la (Kasi Pengendali dan Operasional SATPOL PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020), ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 172/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022, dan Iman Hud (mantan Kasatpol PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020, yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Makassar) ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 173/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.
" Untuk tersangka Abd Rahim alias Dg Nya'la ditahan di Rutan Kelas I Makassar. Sedangkan Iman Hud ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar,"kata Hary Surachman.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menerangkan bahwa para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
" Untuk tersangka Iqbal Asnan tidak dilakukan penahanan sebab sementara menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, " terang Soetarmi.
Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Nomor: 174/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022. Soetarmi, SH.,MH menuturkan bahwa akibat perbuatan para tersangka tersebut, telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 3,5 Milyar.(mat)