Kades Laringgi Mempertegas tak Ada Unsur Kesengajaan Penundaan Pengurusan Sertifikat Prona

  • Bagikan

SOPPENG, BKM.FAJAR.CO.ID-Kepala Desa Laringgi Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Eka Wahyuni, mengumpulkan warga dan melakukan pertemuan terkait kisruh pengurusan pembuatan sertifikat tanah melalui Program Nasional Agraria (Prona) atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Soppeng di Desa Laringgi yang diusulkan di tahun 2019 dan sampai sekarang belum selesai.

Olehnya itu, Eka Wahyuni memberikan klarifikasi terkait dengan terlambatnya terbit sertifikat tersebut.

Menurut Eka mewakili seluruh aparat yang terlibat dengan pengusulan sertifikat Prona di Tahun 2019 lalu tidak diakomodir oleh BPN dikarenakan kades Laringgi yang menjabat waktu itu sedang berkasus sedangkan yang menjabat pada waktu itu adalah sekdes, sehingga BPN tidak berani untuk menerbitkan sertifikat kalau bukan kepala desa yang bermohon untuk penerbitan sertifikat, jelas Eka.

"Pengusulan sertifikat prona harus ditanda tangani oleh kepala desa. Jadi di tahun 2021 tepatnya di bulan 11 saya dilantik menjadi kepala Desa Laringgi.di bulan Desember saya sempatkan untuk ke BPN Soppeng untuk bermohon tapi memang karena batas waktu untuk bermohon sudah tutup di Desember jadi dialihkan untuk tahun selanjutnya bermohon untuk sertifikat," tutur Eka.

Namun Alhamdulillah di tahun ini, tambah Eka, kami selaku pemerintah Desa Laringgi kembali mengusulkan sertifikat di BPN Kabupaten Soppeng dan Insyaallah di tahun 2023 sudah bisa selesai."Mari kita berdoa saja agar permohonan sertifikat yang kita ajukan bisa ke BPN berjalan dengan lancar,"harap Kades Laringgi, Eka Wahyuni.

  • Bagikan