Kades Laringgi Mempertegas tak Ada Unsur Kesengajaan Penundaan Pengurusan Sertifikat Prona

  • Bagikan

Lanjut Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Sangata KALTIM Jurusan Ekonomi ini bahwa tidak ada unsur kesengajaan untuk menunda nunda tapi begitu tadi persoalan yang sebenarnya.

Lebih lanjut Eka mengatakan hanya saja pengusulan sertifikat tahun ini bukan Prona/PTSL melainkan Sertifikat Redistribusi Tanah (Redis) dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan khusus untuk sertifikat Persawahan dan Perkebunan tidak ada sertifikat perumahan tapi insyaallah di tahun 2024 kami akan mengusulkan kembali untuk sertifikat perumahan jelasnya.

Terkait adanya tudingan bahwa pengurusan sertifikat prona di Desa Laringgi diduga pungli itu tidak benar adanya. Adapun yang dibayarkan sebanyak Rp250 ribu itu sudah sesuai aturan dan sesuai dengan peraturan bupati 2018 sampai terbitnya peraturan bupati yang baru di tahun 2021 jelas Eka.

Diketahui uang yang sudah terkumpul di 2019 aparat desa yang bertanggung jawab sudah melakukan usaha untuk pengembalian dan warga sepakat untuk tidak usah dikembalikan dan menunggu sampai adanya kepala desa yang baru untuk bermohon kembali. Sebanyak 191 warga uangnya masih dipegang oleh beberapa aparat desa untuk itu dipertemuan hari ini bagi warga yang memang ingin mengambil uang nya silahkan menghubungi Bera Aji Nama,Laringgi Rahim /Sulfi
Asmidar Tongronge, Nurhalida Welonge uangnya siap untuk dikembalikan, tutup Eka.(Sar)

  • Bagikan