Seorang Karyawan Ditangkap Terjerat Kasus Setubuhi Anak di Bawah Umur

  • Bagikan

MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID--Warga Dusun Sadipe, Lembang Patekke, Makale Selatan, inisial AP (30), Sabtu (08/10) pukul 09.00 Wita ditangkap Unit Resmob Sat Reskim Polres Tana Toraja, setelah setahun lebih buronan polisi kasusĀ perbuatanĀ  tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sekitar bulan Juli 2021 lalu. Korbannya inisial KB (16).

Pelaku ditangkap petugas setelah diketahui sedang cuti dari tempat kerjanya PT.IMIP Morowali, dan berada di kampung Makale Selatan.

Pasca petugas menerima laporan petugas kepolisian bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap pelaku dikediamannya dusun Sadipe, kemudian digelandang ke Mapolres Tana Toraja.

Hasil interogasi depan petugas pelaku mengakui perbuatannya, kini telah mendekam dibalik jeruji besi Polres Tana Toraja, dengan ancaman pidana 15 tahun.

Keluarga korban melaporkan kejahatan tindak pidana sekitar bulan Juli 2021 lalu, sesuai laporan, LP/B/100/IV/2022/SPKT/POLRES TANA TORAJA/POLDA SULSEL, tanggal  26 April 2022.

  • Bagikan