Direktur Kajian Keuangan Negara UPA Saksi Ahli Pra Peradilan Tipikor Dugaan Mark Up Jalan Dishub Sulsel

  • Bagikan

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID-- Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara dan Daerah Universitas Patria Artha (UPA),Siswo Sujanto, menjadi saksi ahli dalam pra peradilan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan Kartini, Kamis (22/9),kemarin.

Siswo yang juga dosen Universitas Patria Artha ini diminta masukan dan pertimbangannya terhadap sebuah kasus dugaan Tipikor terkait mark up biaya pengadaan marka jalan di lingkup Dinas Perhubungan Sulsel tahun 2019.

Dugaan Tipikor pengadaan dan pemasangan Fasilitas Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Dinas Perhubungan Sulsel dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp4.855.000.000 atau Rp4,8 Miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Sulsel 2018.

Pra peradilan kasus ini digelar setelah tersangkanya mempertanyakan keabsahan atau apakah penetapan mereka sebagai tersangka itu sah.

Siswo dalam persidangan menyampaikan ada sejumlah pertimbangan yang mendasari. Apakah perbuatan yang bersangkutan betul ada dan berada dalam ranah pidana. Selanjutnya, apakah perbuatan itu menimbulkan kerugian negara.

"Karena di dalam kasus korupsi itukan perbuatan harus bersifat pidana, akibatnya merugikan negara. Karena itu saya mohon kepada kawan-kawan yang terduga juga menghadirkan lebih dulu ahli pidana, karena ahli pidana itu akan menjelaskan ada perbuatan pidananya atau tidak," ungkap Siswo.

  • Bagikan