Direktur Kajian Keuangan Negara UPA Saksi Ahli Pra Peradilan Tipikor Dugaan Mark Up Jalan Dishub Sulsel

  • Bagikan

Dia menegaskan, yang namanya kerugian negara, walaupun sudah dikembalikan, tidak bakalan langsung selesai persoalan. Alasannya, tidak ada manfaat yang diperoleh rakyat dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan. Selain itu, negara juga tidak berharap itu kembali karena memang peruntukannya bagi pembangunan untuk masyarakat. Bagaimana bisa dimanfaatkan dengan baik.

"Jadi kalau ditemukan kerugian disebabkan oleh mark up anggaran, motifnya untuk menguntungkan diri sendiri, maka itu namanya perbuatan pidana. Kalau perbuatan pidana objek nya merugikan negara, kesimpulan nya adalah Tipikor," jelas Siswo.

Untuk menjadi saksi ahli, Siswo terbang langsung dari Bandung ke Makassar karena pra peradilan tidak bisa ditangguhkan, waktunya sangat pendek.

"Selama satu minggu kalau tidak salah dan mereka harus langsung ambil kesimpulan," ujarnya.

Sepanjang karirnya sebagai dosen dan ahli keuangan negara, Siswo sudah sekitar 400 kali menjadi saksi ahli dalam kasus Tipikor.

"Tadi saya sampaikan (sebelum sidang), mendampingi KPK dalam kasus-kasus yang diangkat oleh Mabes Polri maupun Polda itu sejak tahun 2006. Jadi sudah sekitar 400 kali saya jadi saksi ahli.
Termasuk yang ada di Mahkamah Konstitusi juga. Sengketa antar lembaga negara, yudisial review," terang Siswo. (rhm)

  • Bagikan