MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID---Potret suramnya peradilan kembali diuji setelah dua terdakwa kasus pembebasan lahan bandara Toraja Airport divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar.
Miris juga selama proses hukum berjalan sudah ditetapkan delapan orang tersangka panitia pembebasan lahan bandara, di Kecamatan Mengkendek Tana Toraja. Lebih aneh lagi hanya dua terdakwa yang disidang, EK (65) ketua panitia pembebasan lahan, dan RRR (62) mantan Camat Mengkendek.
Kasus pembebasan lahan bandara Toraja kurang lebih 10 tahun digantung, baru pertengahan 2022 disidang, seperti inikah potret peradilan di negeri ini.
Pascadivonis bebas dua tim pembebasan lahan bandara Buntu Kuni (Toraja Airport), Kamis (8/9) lalu di Pengadilan Tipikor Makassar,membuat ketua Forum Mahasiswa Toraja (Format) Heriadi, geram dan angkat bicara.