Polres Luwu Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Online Jual Sepeda Listrik

  • Bagikan

LUWU.BKM.FAJAR.CO.ID - Team Resmob Polres Luwu di Back Up TMC ( Team Monitoring Centre) Polda Sulsel dan Team Resmob Polres Sidrap menangkap HE (33) Alias Bpk Alif , HA (27) , RI (22) Alias Mama Alif Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online di Kel. Lindajang, Kec. Suli Barat, Kab. Luwu, Selasa ( 12/9/2022)

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan,SH mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi LP / 256 / IX / 2022 / Polda Sulsel / Res. Luwu / SPKT, Tgl. 09 September 2022, pelapor An Inmar

" Bahwa awalnya pelaku mengirim postingan jual sepeda listrik melalui akun Facebook “DIANAMANASHOP” di beberapa Grup Dagang Online di beberapa daerah, dimana saat itu pelaku menjual sepeda listrik dengan harga murah (Promo), sehingga pada saat itu korban pun berminat lalu kemudian menghubungi nomor Handphone yang tertera pada postingan pelaku sampai akhirnya korban pun mengirim uang kepada pelaku melalui Top Up Akun DANA, BRI BRIVA dan Bank PERMATA mencapai total sebesar Rp. 11.425.000; (Sebelas Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), ternyata sepeda listrik tersebut tidak di kirim oleh pelaku kepada korban, sehingga dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11.425.000; (Sebelas Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) , terang Jon

  • Bagikan