Polres Luwu Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Online Jual Sepeda Listrik

  • Bagikan

Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengatakan bahwa, berdasarkan hasil lidik yang diperoleh dilapangan bahwa adapun pelaku yang melakukan penipuan Online dengan menggunakan akun Facebook “DIANAMANASHOP” yakni jaringan pelaku penipuan online wilayah Sidrap sehingga kemudian di lakukan kordinasi dengan TMC (Team Monitoring Centre) Resmob Polda Sulsel dan Team Resmob Polres Sidrap hingga kemudian di ketahui identitas masing-masing pelaku, ketiganya warga Kel. Batulappa, Kec. Watampulu, Kab. Sidrap dan dilakukan penangkapan.

" Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti uang Tunai sebesar Rp. 611.000; (Enam Ratus Sebelas Ribu Rupiah), 4 Unit Handphone, 1 Buah ATM Bank BRI, 1 Buah dompet yang berisi KTP dan 1 lembar STNK Sepeda Motor, Modus Pelaku adalah mencari korban di Medsos FB Group Jual Beli Dagang dengan menawarkan Sepeda listrik murah, ujar Arisandi

"Kepada ketiga tersangka kita akan jerat pasal UU ITE dengan Pasal 45a ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 378 KUHP," tutup AKBP Arisandi.(rls)

  • Bagikan