Bawaslu Soppeng akan Merekrut Panwaslu Kecamatan

  • Bagikan

SOPPENG, BKM.FAJAR.CO.ID- -Bawaslu Kabupaten Soppeng akan merekrut Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) Bulan menurut Ketua Bawaslu Winardi,S.Sos didampingi oleh Anggota Bawaslu Abd Jalil Spd Mpd dan Nurlaela SP Berdasarkan Surat Bawaslu tertanggal 10 Sepetember 2022 telah ditununkan pedoman ke Bawaslu Prov. untuk diteruskan ke Bawaslu Kabupaten/Kota. Kewenangan perekrutan Panwaslu Kecamatan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota.

Bawaslu Kabupaten Soppeng akan melakukan proses Penjaringan dan Penyaringan Panwaslu Kecamatan sebanyak 24 orang yang akan disebar pada 8 kecamatan se-Kabupaten Soppeng jelas Winardi.

Mekanisme Perekrutan melalui Keputusan Ketua Bawaslu Republik indonesia Nomor 314/HK.01 00/K1/9/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Proses Rekrutmen diselenggarakan oleh secara serentak.

Tahapan yang akan dilalui yakni sosialisasi (10 s.d. 21 September 2022),pengumuman pendaftaran (15 s.d. 21 September 2022),pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran (21 s.d. 27 September 2022),penelitian kelengkapan berkas (28 s.d. 30 September 2022),pengumuman masa perpanjangan (1 Oktober 2022) perpanjangan pendaftaran (2 s.d. 8 Oktober 2022),penerimaan berkas pada masa perpanjangan pendaftaran (2 s.d. 8 Oktober 2022),penelitian berkas administrasi berkas masa perpanjangan pendaftaran (9 s.d. 11 Oktober 2022),pengumuman hasil penelitian berkas administrasi (12 Oktober 2022), serta tanggapan dan masukan masyarakat (12 s.d. 18 Oktober 2022).

Selain itu, tes tertulis berbasis online (14 s d. 16 Oktober 2022), pengumuman hasil tes tertulis (17 Oktober 2022), tes wawancara 18 s d. 22 Oktober 2022), pleno penetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan (23 s d. 24 Oktober 2022) , dan pengumuman terpilih Panwasiu Kecamatan terpilih (25 Oktober 2022) sert pelantikan terpilih (26 s d. 28 Oktober 2022).

Adapun persyaratan pendaftaran yakni warga Negara Indonesia pada saat pendaftaran berusia pating rendah 25 (dua puluh lima) tahun.

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik (Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citaclita Prokiamasi 17 Agustus 1945;

Tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoieh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP} Elektronik.

  • Bagikan